KOMPAS.com – Ramadhan tidak hanya bulan penuh berkah dan ampunan, tetapi juga menjadi momen yang tepat untuk memperbanyak amal dan ibadah. Salah satu amalan penting yang diwajibkan di penghujung Ramadhan adalah zakat fitrah.
Diberitakan Kompas.com, Minggu (9/3/2025), zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan setiap umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan dan dewasa maupun anak-anak, selama Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri selama mereka memiliki kecukupan rezeki.
Zakat fitrah berfungsi untuk menyucikan jiwa dan membantu mereka yang membutuhkan agar dapat merayakan Hari Raya dengan layak.
Diberitakan Kompas.com, Rabu (12/3/2025), zakat fitrah tidak hanya kewajiban ibadah. Zakat ini juga memiliki dimensi sosial, yaitu membantu masyarakat yang kurang mampu serta menyucikan diri setelah menjalani ibadah puasa selama Ramadhan.
Zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok, yakni satu sha' makanan pokok, seperti beras. Satuan ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok per jiwa.
Dalam praktiknya, sejumlah ulama, termasuk Syaikh Yusuf Qaradawi, membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai dengan nilai setara satu sha’ gandum, kurma, atau beras.
Masih diberitakan Kompas.com, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025 sebesar Rp 47.000 per individu umat Islam. Besaran ini berlaku bagi masyarakat yang tinggal di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi (Jabodetabek).
Bagi masyarakat yang tinggal di luar Jabodetabek atau mengonsumsi beras dengan harga berbeda, besaran zakat fitrah dapat disesuaikan dengan harga beras di daerah masing-masing.
Meski Baznas RI sudah menentukan besaran nominal uang tunai yang mesti dibayarkan sebagai zakat fitrah, masih banyak kalangan muslim bertanya-tanya bentuk zakat fitrah yang paling utama. Apakah sebaiknya dibayar dengan beras atau uang?
Diberitakan Kompas.com, Kamis (13/3/2024), mazhab Syafii, Hambali, dan Maliki menyebutkan, zakat fitrah sebaiknya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras.
Hal tersebut didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Said al-Khudri bahwa zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan.
"Pada zaman Rasulullah SAW hidup, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 1 sha' makanan, dan pada waktu itu makanan yang kami keluarkan berupa kurma, gandum, anggur dan keju." (Shahih Muslim Nomor 985).
Meski begitu, mazhab Hanafi membolehkan zakat fitrah dibayarkan dengan menggunakan uang tunai. Hal ini didasarkan pada Surat Ali Imran ayat 92.
"Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya”.
Zakat fitrah bisa mulai ditunaikan sejak awal Ramadhan. Akan tetapi, waktu yang paling utama (afdhal) adalah setelah matahari terakhir di Ramadhan terbenam atau saat malam takbiran hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Jika zakat fitrah dibayarkan setelah shalat Idul Fitri, statusnya bukan lagi sebagai zakat, melainkan menjadi sedekah biasa. Oleh karena itu, jangan menunda pembayaran agar kewajiban ini sah secara hukum agama dan manfaatnya bisa segera dirasakan penerima zakat (mustahik).
Pembayaran zakat fitrah biasanya diserahkan langsung kepada mustahik, panitia zakat masjid, atau lembaga zakat. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, pembayaran zakat fitrah kini bisa dilakukan secara digital menggunakan gawai.
Di tengah era digital dan mobilitas tinggi masyarakat perkotaan, pembayaran zakat fitrah secara digital menjadi solusi yang praktis dan aman. Salah satu platform yang menyediakan layanan ini adalah DANA.
Dompet digital tersebut telah bekerja sama dengan berbagai lembaga amil zakat resmi di Indonesia.
Melalui fitur zakat di aplikasi DANA, pengguna bisa menunaikan zakat fitrah tanpa harus repot keluar rumah. Prosesnya pun cepat, fleksibel, dan dilakukan dalam beberapa langkah sederhana.
Tak hanya itu, membayar zakat fitrah lewat dompet digital DANA juga punya sejumlah keunggulan, seperti praktis karena bisa dilakukan kapan saja dan tidak perlu datang langsung ke masjid atau kantor lembaga zakat.
Kemudian, cepat, mudah, dan fleksibel serta aman dan transparan karena disalurkan melalui mitra lembaga zakat resmi yang tepercaya.
Berikut adalah panduan pembayaran zakat fitrah menggunakan dompet digital DANA.
Transaksi Anda akan diproses secara otomatis dan dana zakat akan disalurkan ke lembaga zakat tepercaya yang telah bermitra dengan DANA.
Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban, melainkan juga cerminan kepedulian sosial di bulan yang suci. Dengan kehadiran layanan pembayaran zakat dari dompet digital, seperti DANA, umat Islam kini bisa menunaikan zakat fitrah dengan cara yang lebih efisien tanpa kehilangan nilai ibadah di dalamnya.
Jangan tunggu hingga akhir waktu. Yuk, segera tunaikan zakat fitrah lewat DANA.