KOMPAS.com - Dalam dunia jual beli properti, terdapat sejumlah dokumen yang wajib diurus untuk memastikan proses transaksi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu dokumen ini adalah Akta Jual Beli (AJB).
AJB merupakan bukti resmi peralihan hak atas tanah dan bangunan dari penjual kepada pembeli. Dokumen penting ini memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli.
Selain itu, AJB juga memastikan bahwa hak dan kewajiban kedua belah pihak terkait properti yang diperjualbelikan ditegaskan secara jelas dan sah di mata hukum.
Baca juga: Sinar Mas Land Hadirkan Promo AJB untuk Kluster di BSD City, Mana Saja?
Sebaliknya, properti atau tanah yang tidak memiliki AJB rentan mengalami risiko hukum dan administratif, seperti sengketa tanah atau properti. Bisa saja ada pihak lain mengklaim kepemilikan tanah atau bangunan yang telah dibeli karena tidak memiliki AJB.
Akibatnya, pembeli akan kesulitan mempertahankan hak kepemilikan properti tersebut tanpa bukti hukum yang sah. Hal ini bisa berujung pada proses hukum yang panjang dan mahal serta mengganggu kenyamanan pembeli dalam memiliki properti.
Oleh karena itu, setiap pembeli properti atau lahan harus segera mengurus AJB agar terhindar dari berbagai masalah yang mungkin muncul di kemudian hari.
Pembuatan AJB dilakukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memiliki otoritas dan akreditasi dari pemerintah. Untuk membuat AJB, pihak yang terlibat harus memenuhi berbagai persyaratan dokumen, baik sebagai penjual maupun pembeli.
Baca juga: Angkat Kisah Menyentuh tentang Keluarga, Sinar Mas Land Rilis Web Series Perdana “Ruang Rindu”
Penjual dan Pembeli diwajibkan membayar pajak. Penjual akan membayar pajak penghasilan (PPh) 2,5 persen, sedangkan pembeli dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah pemeriksaan dokumen selesai, penjual dan pembeli akan menandatangani AJB di hadapan PPAT dan disaksikan dua orang saksi. Dengan penandatanganan ini, Anda telah memiliki AJB secara resmi.
PPAT akan menyediakan salinan asli dari AJB setelah proses selesai. Pastikan untuk menyimpan salinan ini dengan aman. Pasalnya, salinan ini menjadi dokumen resmi yang menegaskan transaksi jual beli properti.
Itulah sekilas penjelasan mengenai syarat pengurusan AJB yang perlu Anda ketahui. Jika membeli properti Sinar Mas Land, Anda tidak perlu repot mengurus AJB secara mandiri. Pasalnya, Sinar Mas Land akan membantu pengurusan AJB mulai dari tahap penyiapan dokumen hingga selesai.
Selain itu, Sinar Mas Land juga memiliki Hot Promo AJB untuk konsumen yang melakukan pembelian produk tanah, dan bangunan komersial di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) City.
Melalui promo tersebut, konsumen bisa mendapatkan berbagai penawaran menarik, seperti bebas iuran pengelolaan lingkungan (IPL) selama 9 bulan, diskon 25 persen biaya PPAT dan balik nama (syarat dan ketentuan berlaku). Hot Promo AJB ini berlaku khusus untuk konsumen proyek komersial yang melakukan penandatanganan AJB antara 1 Juli hingga 31 November 2024.
Dapatkan juga tambahan diskon BPHTB sebesar 5 persen dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang khusus untuk konsumen yang melakukan AJB selama bulan September 2024 atas pembelian tanah dan bangunan komersial tertentu yang terletak di Kabupaten Tangerang.
Sinar Mas Land pun mengimbau konsumen yang membeli properti di BSD City untuk segera menyelesaikan perjanjian AJB.
Adapun properti yang dimaksud meliputi Apartemen Casa De Parco dan Saveria, Pasar Modern Intermoda, Ruko/Rukan 91 District, 92 Avenix, Golden Boulevard, Golden Madrid, Golden Road, Golden Vienna, Golden Vienna Ext, Ice Business Park, Tol Boulevard, YC Hub, Northridge Business Center, Bidex, Malibu, Ruko Multiguna Taman Tekno, Foresta Business Loft, serta Kios Auto Parts.
Konsumen dapat segera melakukan pengurusan AJB agar sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas produk properti dapat diproses balik nama atas nama pembeli.
Baca juga: Navapark BSD City Raih Penghargaan Internasional Kategori Pembangunan Berkelanjutan
Jika konsumen menunda atau tidak melakukan pengurusan AJB (sengaja atau tidak), segala risiko yang timbul karena masalah tersebut akan menjadi beban dan tanggung jawab pihak pembeli sepenuhnya.
Tanggung jawab tersebut mencakup perubahan biaya-biaya ataupun pajak yang timbul akibat perubahan kebijakan, undang-undang, serta peraturan yang ditetapkan pemerintah.
Untuk informasi lebih lanjut terkait AJB di Sinar Mas Land, Anda dapat menghubungi Sinar Mas Land via email admin.ajb@sinarmasland.com atau telepon di nomor 50368368 ext 10321, 12374, 10322, 10323, 10328, dan 10336.
Sinar Mas Land juga masih memiliki penawaran menarik untuk konsumen yang mencari hunian melalui promo Infinite Living periode 2. Pada promo ini, konsumen berkesempatan mendapatkan diskon hingga 22,5 persen serta grand prize 1 unit Southgate Apartment.
Promo tersebut berlaku pada berbagai produk Sinar Mas Land, mulai dari rumah, ruko, hingga kavling. Promo ini berlaku hingga 30 September 2024.
Untuk informasi seputar produk Sinar Mas Land di kawasan BSD City ataupun kawasan lain, Anda bisa mengunjungi laman Sinar Mas Land atau menghubungi nomor 021 53159000.