KOMPAS.com – Kebutuhan akan pendampingan hukum yang komprehensif dan adaptif kian meningkat di tengah dinamika bisnis nasional dan internasional yang semakin kompleks.
Perusahaan, baik skala besar maupun kecil, membutuhkan mitra hukum yang tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu membaca dinamika bisnis secara strategis.
Karena itulah, kantor hukum Aziz Yanuar & Partners (AYP) hadir menawarkan layanan hukum menyeluruh, baik litigasi maupun non-litigasi kepada klien individu serta korporasi nasional dan multinasional dengan menggunakan pendekatan multidisipliner.
Mengusung filosofi "People do not win people fights. Lawyers do," kantor hukum AYP meyakini bahwa pendampingan hukum yang tangguh dan terukur merupakan kunci kemenangan dalam setiap sengketa.
Baca juga: Menangi Kasus Johnny Depp, Camille Vasquez Disebut Jadi Rebutan Firma Hukum Hollywood
Didirikan dan dipimpin oleh Aziz Yanuar, SH, MH, alumnus Fakultas Hukum Universitas Pancasila serta Magister Manajemen Universitas Krisnadwipayana, AYP telah menangani berbagai klien besar lintas sektor, mulai dari pertambangan, perdagangan internasional, hingga industri kreatif telah menjadi bagian dari portofolio mereka.
“AYP diperkuat oleh tim advokat berpengalaman, seperti Achmad Ardiyansyah Budiman, SH, dan Wisnu Rakadita, SH, MH, yang memiliki spesialisasi dalam litigasi publik, lingkungan hidup, dan hukum bisnis,” tulis keterangan resmi AYP yang diterima Kompas.com, Rabu (18/6/2025),
Ketiganya merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan aktif menangani perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hingga perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam ranah non-litigasi, AYP memberikan layanan hukum berupa penyusunan legal opinion, pendampingan transaksi bisnis, perizinan, hingga pendirian dan restrukturisasi perusahaan.
Baca juga: Gugat Uni Eropa ke WTO, Indonesia Seleksi 5 Firma Hukum Asing
Sementara di bidang litigasi, AYP menjadi kuasa hukum dalam berbagai perkara, mulai dari perdata, pidana, hubungan industrial, hingga kepailitan.
AYP menawarkan fleksibilitas kerja sama melalui tiga skema layanan, yaitu in house lawyer (kuasa hukum tetap), temporary client berdasarkan kasus, dan client berdasarkan waktu (hourly fee system).
AYP juga berpengalaman dalam menangani perkara Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk klien domestik maupun asing. Kantor hukum ini terkenal akan pendekatan diplomasi, lobi strategis, dan penguasaan teknis hukum dalam setiap layanan yang ditawarkan.
Reputasi AYP pun tecermin dari sejumlah klien bergengsi yang mereka tangani. Beberapa di antaranya adalah PT Daewoo Logistics, PT Woojin Electronite Indonesia, KAHA Group, serta lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Baca juga: Ingin Jadi Pengacara, Kim Kardashian 4 Tahun Magang di Firma Hukum
Kemudian, beberapa perusahaan yang telah memercayakan layanan hukum secara tetap kepada AYP, antara lain PT Dewoo Logistics Asia, PT Cakra Elang Omega (Jetset Group), dan PT Fluida Teknik Solusindo.
Informasi lebih lengkap mengenai layanan Aziz Yanuar & Partners dapat diakses melalui e-mail ayp.law@gmail.com atau mengunjungi kantor mereka di Jl Curug Raya No.24, Jaticempaka, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.