KOMPAS.com – Dalam satu dekade terakhir, transformasi digital telah mengubah cara masyarakat bertransaksi. Dompet fisik perlahan tergeser oleh dompet digital yang terpasang di ponsel.
Dengan dompet digital, berbagai transaksi keuangan kini bisa dilakukan dalam hitungan detik, mulai dari membayar kopi hingga cicilan kendaraan.
Di balik kepraktisan dan kecepatan itu, muncul risiko baru yang tak kalah mengkhawatirkan, yakni kejahatan siber.
Fenomena tersebut bukan sekadar wacana. Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) mendapati ratusan juta serangan siber terhadap Indonesia setiap tahun. Pada 2023, misalnya, tercatat ada 279 juta serangan siber atau naik 24 persen dibandingkan tahun sebelumnya
Salah satu serangan tersebut menyasar pengguna dompet digital. Serangan ini dapat berupa pesan penipuan, tautan mencurigakan, bahkan peretasan.
Lebih buruk lagi, sebagian dari mereka menyadari saldo di akun digital mereka raib tanpa sempat melakukan apa pun.
Kondisi makin pelik jika pengguna kehilangan ponsel. Bagi sebagian orang, kehilangan gawai bukan hanya kehilangan alat komunikasi, melainkan juga seperti kehilangan “brankas uang”. Apalagi, jika dompet digital belum diberi lapisan keamanan tambahan, maka risiko kebobolan semakin tinggi.
Baca juga: Jangan Asal Pakai Dompet Digital, Terapkan 5 Kebiasaan Ini agar Saldo Tetap Aman
BSSN juga menyebut bahawa sektor keuangan digital menjadi salah satu target utama serangan siber di Indonesia. Modusnya pun makin beragam, mulai dari pencurian identitas, pengambilalihan akun (account takeover), hingga manipulasi sistem pembayaran.
Ironisnya, masih banyak pengguna yang belum memahami cara kerja perlindungan akun digital mereka. Akibatnya, ketika terjadi insiden, tak sedikit yang pasrah dan menganggap saldo hilang tak bisa kembali.
Beruntung, sejumlah penyedia layanan dompet digital kini mulai mengedepankan aspek keamanan dan perlindungan pengguna. Salah satunya adalah DANA yang menghadirkan fitur DANA Protection sebagai bentuk jaminan keamanan saldo dari risiko yang tak terduga.
DANA Protection merupakan fitur perlindungan dari dompet digital DANA yang dirancang untuk melindungi pengguna dari kerugian finansial akibat peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan.
Sebut saja, ponsel hilang dan akun DANA disalahgunakan, akun diretas atau dibobol, serta transaksi tertahan atau gagal, tetapi saldo tetap terpotong
Baca juga: Jangan Khawatir jika Aplikasi DANA Tidak Bisa Dibuka, Ini Solusinya
Dengan DANA Protection, pengguna berhak mendapatkan pengembalian 100 persen saldo yang hilang, selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Fitur tersebut hadir sebagai bentuk komitmen DANA dalam menghadirkan layanan keuangan digital yang tidak hanya praktis, tapi juga aman bagi seluruh penggunanya
Untuk mengajukan klaim pengembalian saldo melalui fitur DANA Protection, pengguna perlu memastikan bahwa
Perlu diingat bahwa klaim yang diajukan bisa gagal apabila kerugian terjadi akibat kelalaian diri sendiri serta tidak ada bukti pendukung yang kuat.
Untuk mengajukan klaim ke DANA Protection, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan.
Pengembalian dana akan dilakukan dalam waktu tertentu setelah laporan disetujui. Untuk mempercepat proses, pengguna disarankan memberikan informasi selengkap dan seakurat mungkin.
Di tengah kemajuan teknologi finansial, fitur seperti DANA Protection menjadi salah satu bentuk evolusi layanan keuangan yang tidak hanya mengedepankan kemudahan, tetapi juga rasa aman.
Kini, tak perlu lagi panik jika ponsel hilang. Dengan perlindungan menyeluruh dan proses klaim yang transparan, pengguna bisa tetap merasa #AmanDariBadman.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai fitur dan keamanan DANA, Anda dapat mengunjungi situs web resmi DANA atau akun Instagram @dana.id dan TikTok @dana.Indonesia. Jangan lupa juga untuk mengunduh dan transaksi pakai aplikasi DANA.