KOMPAS.com - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban tahunan yang mesti dibayar bagi pemilik properti di Indonesia, termasuk masyarakat yang tinggal di Jakarta.
Sebelum era digitalisasi, pembayaran PBB di Jakarta dilakukan secara konvensional. Setiap tahun, wajib pajak akan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. SPPT berisi informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Setelah menerima SPPT, wajib pajak biasanya harus datang ke kantor pajak, loket pembayaran, atau bank yang ditunjuk untuk menyelesaikan pembayaran. Proses ini cukup memakan waktu karena wajib pajak harus mengalokasikan waktu khusus untuk menyelesaikan pembayaran PBB.
Selain itu, metode konvensional tersebut sering kali menimbulkan kendala, terutama ketika mendekati batas waktu pembayaran.
Baca juga: Pramono Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp 2 Miliar, tapi…
Antrean panjang di kantor pajak atau bank serta keterbatasan waktu menjadi tantangan bagi banyak orang. Oleh karena itu, pemerintah berupaya memberikan solusi yang lebih praktis dengan menghadirkan sistem pembayaran digital.
Sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan publik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkenalkan layanan e-SPPT. Layanan ini memungkinkan wajib pajak untuk mengakses informasi tagihan PBB secara online.
Dengan layanan itu, wajib pajak tidak perlu lagi menunggu pengiriman SPPT fisik atau datang ke kantor pajak untuk mengambilnya. Masyarakat dapat melihat dan mengunduh SPPT secara langsung dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta.
Layanan itu juga memungkinkan wajib pajak untuk mengecek jumlah pajak terutang serta mendapatkan berbagai opsi pembayaran yang tersedia. Dengan begitu, tidak ada lagi keterlambatan akibat pengiriman dokumen fisik atau kunjungan langsung ke kantor pajak.
Baca juga: Cara Mengajukan Balik Nama PBB-P2 di Jakarta Secara Online
Kemudahan semakin terasa dengan kehadiran berbagai layanan perbankan digital yang memungkinkan pembayaran PBB dilakukan dalam hitungan menit tanpa harus meninggalkan rumah.
Salah satu platform digital yang memudahkan pembayaran PBB adalah aplikasi mobile banking BRImo dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Dengan BRImo, nasabah dapat membayar PBB dengan cepat dan praktis cukup beberapa kali klik di smartphone.
Berikut adalah langkah-langkah membayar PBB lewat BRImo.
Selain praktis, BRI juga memberikan sejumlah manfaat lain bagi wajib pajak yang membayar PBB lewat BRImo, yakni bebas biaya admin yang diberikan dalam bentuk cashback. Ada pula bonus saldo tabungan emas hingga Rp 50.000 khusus 100 transaksi pertama hingga Minggu (20/4/2025).
Baca juga: Pemkot Palangka Raya Hapus Denda PBB hingga Juni 2025, Begini Ketentuannya
Dengan membayar PBB tepat waktu dan disiplin, Anda telah memberikan kontribusi dalam mendukung pembangunan daerah, memastikan pelayanan publik berjalan optimal, dan meningkatkan kualitas hidup bersama.
Sebab, pajak yang terkumpul akan digunakan untuk mendukung berbagai program pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan publik, serta sektor pendidikan dan kesehatan.
Selain itu, pembayaran tepat waktu juga menghindarkan wajib pajak dari sanksi administratif berupa denda keterlambatan. Dengan memanfaatkan kemudahan pembayaran digital, seperti melalui BRImo, wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan lebih praktis dan efisien.
Yuk, segera daftar atau update mobile banking BRImo melalui App Store, Play Store, dan Huawei AppGallery sekarang juga.
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai pembayaran PBB dan fitur-fitur lain dari BRImo, Anda bisa mengakses situs resmi BRI atau mengikuti akun Instagram official @bankbri_id.