KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Langkah ini membawa perubahan besar bagi perusahaan di Indonesia dalam pengelolaan data pribadi konsumen.
Pasalnya, beleid tersebut mengatur pengelolaan data pribadi konsumen secara komprehensif, mulai dari pengumpulan, penyimpanan, pemrosesan, hingga transfer data, dengan penekanan pada tanggung jawab pengontrol dan pemroses data.
Perusahaan pun wajib menunjuk petugas perlindungan data dan mematuhi pengawasan dari lembaga terkait. Sebab, pelanggaran terhadap UU PDP dapat berujung pada denda berat, hukuman pidana, serta kerugian reputasi.
UU PDP juga menetapkan regulasi ketat terkait transfer data lintas batas negara. Berdasarkan UU ini, data hanya dapat ditransfer ke negara atau entitas yang memiliki standar perlindungan data yang setara atau lebih tinggi daripada yang ditetapkan di Indonesia.
Baca juga: Indonesia Kekurangan Jutaan Talenta Digital, Terutama Ahli Perlindungan Data Pribadi
Hal itu mendorong perusahaan untuk lebih berhati-hati dan transparan dalam menjaga keamanan data pribadi konsumen. Upaya ini pun turut menciptakan peluang bagi perusahaan untuk membangun kepercayaan melalui perlindungan data konsumen yang memadai.
Sebuah survei yang dilakukan Statista pada 2021 menunjukkan bahwa pelanggaran privasi data adalah salah satu alasan utama yang membuat investor menarik diri dari perusahaan. Hal ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap UU PDP tidak hanya penting untuk menghindari sanksi hukum, tetapi juga untuk mempertahankan kepercayaan dan reputasi di mata konsumen serta investor.
Selain itu, hasil survei di Amerika Serikat pada Juni 2022 menunjukkan bahwa 54 persen responden lebih memercayai perusahaan yang memberikan pilihan bagi konsumen untuk menghapus data pribadi mereka.
Di Indonesia, UU PDP diharapkan dapat mendorong tren serupa dengan perusahaan yang lebih terbuka dalam hal bagaimana data pribadi dikelola dan dilindungi.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap UU PDP, perusahaan perlu menerapkan berbagai solusi keamanan yang komprehensif.
Solusi ini meliputi sejumlah teknologi penting. Pertama, Data Security Solutions. Ini adalah solusi yang dirancang untuk melindungi data dari akses tidak sah serta ancaman siber lainnya.
Kedua, Data Availability Solutions. Teknologi ini memastikan data tetap dapat diakses oleh pihak yang berwenang secara aman dan tanpa gangguan.
Baca juga: UU Segera Berlaku, Pemerintah Diimbau Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi
Ketiga, Microsegmentation. Teknologi ini memungkinkan kontrol lebih granular terhadap lalu lintas jaringan, membatasi akses hanya pada data yang diperlukan.
Keempat, Data Management Platform. Ini merupakan sistem yang mengelola data dari berbagai sumber secara terpusat dan memastikan integrasi yang efisien dan aman.
Memilih penyedia solusi teknologi yang tepat menjadi kunci untuk memastikan perusahaan dapat mematuhi regulasi tersebut dengan baik. Sejumlah faktor, seperti Service Level Agreement (SLA) tinggi, infrastruktur luas, kepatuhan terhadap kedaulatan data, serta kemampuan mendukung operasional lokal dan internasional, menjadi pertimbangan utama.
Dalam konteks implementasi UU tersebut, Telkom University telah merilis white paper berjudul “UU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia dan Implikasinya terhadap Bisnis”. Dokumen ini memberikan analisis mendalam mengenai dampak UU PDP terhadap sektor bisnis.
White paper itu menawarkan strategi praktis yang dapat diterapkan oleh perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan sekaligus menghindari risiko hukum dan potensi gangguan operasional.
Dokumen itu juga mengulas bagaimana solusi teknologi dapat membantu perusahaan untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam pengelolaan data di era digital yang semakin kompleks.
Untuk informasi lebih lanjut dan membaca dokumen secara lengkap, white paper itu dapat diunduh melalui tautan ini.