DALAM lima tahun terakhir, Indonesia telah mengalami kemajuan yang signifikan dalam transformasi digital di berbagai sektor, khususnya dalam mempromosikan ekosistem start-up dan memfasilitasi e-commerce.
Tidak hanya beberapa start-up unicorn, Indonesia bahkan menyaksikan kemunculan decacorn. Hal ini menunjukkan keberhasilannya dalam membina usaha mikro kecil dan menegah (UMKM) digital.
Layanan digital sebagai sektor ekspor juga berkembang pesat dengan menyumbang 60 persen dari total ekspor layanan pada 2021 dan 6 persen dari total ekspor.
Terlebih lagi, keberhasilan agenda digital Indonesia selama Presidensi G20 2022 dan Keketuaan ASEAN 2023. Hal ini semakin mengukuhkan posisi Indonesia sebagai pemimpin global dan regional.
Baru-baru ini, Indonesia memperbarui komitmennya untuk meniadakan tarif impor arus data dan produk digital dengan mendukung perpanjangan Moratorium Bea Cukai atas Transmisi Elektronik (Moratorium) pada pertemuan menteri Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada Februari lalu.
Dukungan tersebut merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif bagi UMKM Indonesia dengan memastikan bahwa biaya input digital tetap rendah dan ekspor layanan digital Indonesia yang terus berkembang tetap kompetitif saat memasuki pasar baru.
Saat ini, seluruh perhatian tertuju pada arah kebijakan pemerintahan mendatang. Koalisi Digital Prosperity for Asia (DPA) menilai, ini sebagai momentum yang tepat bagi Indonesia untuk menegaskan perannya sebagai mesin pertumbuhan dan pengganda peluang ekonomi di Asia Tenggara.
Mengingat daya saing bisnis digital lokal semakin meningkat di tingkat global, komunitas bisnis digital sangat berharap, ada kebijakan yang dapat mendorong percepatan transformasi digital.
Koalisi DPA yang mewakili UMKM digital di kawasan Asia-Pasifik mengartikan perpanjangan Moratorium sebagai tanda bukti komitmen Indonesia dalam mendukung digitalisasi industri lokal yang berkelanjutan dan memperkuat ekonomi digitalnya.
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan produk kreatif digital seperti gim, aplikasi, dan situs web, IOTA Kreatif Media merasakan manfaat nyata dari perpanjangan Moratorium ini, terutama karena kami banyak bergantung pada layanan digital dari berbagai sumber.
Koalisi seperti DPA juga telah membantu kami untuk memahami peluang dan tantangan industri digital saat ini serta mendorong kolaborasi antar-industri Tanah Air untuk maju bersama.
Studi yang dilakukan oleh Indonesia Services Dialogue (ISD) menemukan bahwa kinerja ekspor domestik bergantung pada barang digital dari mitra dagang utama Indonesia dan juga sebaliknya. Perpanjangan Moratorium merupakan kemajuan yang positif karena dapat memfasilitasi akses bagi UMKM digital ke teknologi baru yang hanya tersedia melalui perdagangan digital lintas batas.
Terlebih, Moratorium ini juga dapat mendukung UMKM digital untuk mencapai potensi penuhnya dan mendorong persaingan sehat antar-perusahaan yang juga dapat menurunkan biaya bagi konsumen.
Indonesia berkesempatan untuk menciptakan ekosistem yang subur bagi UMKM digital lokal untuk berkembang dan memperkuat posisinya sebagai kekuatan ekonomi digital di Asia Tenggara melalui partisipasinya di forum-forum internasional.
DPA mengapresiasi partisipasi aktif Indonesia dalam Perjanjian Plurilateral tentang E-commerce yang baru saja selesai dinegosiasikan di WTO. Perjanjian ini tidak hanya dapat memperpanjang Moratorium, tetapi juga bisa menjadikannya permanen, menyamakan playing field bagi eksportir digital Indonesia dengan rekan-rekannya di luar negeri.
Kami bangga bahwa Indonesia berada di garis terdepan perjanjian tersebut bersama mitra perdagangan besar lain, seperti Uni Eropa, Inggris, dan China.
Kerangka Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN (DEFA) yang diluncurkan di bawah kepemimpinan Indonesia pada 2023 menghadirkan peluang yang menjanjikan untuk mengurangi hambatan perdagangan digital dan mendorong ekonomi digital yang terbuka di wilayah ASEAN. Hal ini sangat bermanfaat bagi bisnis digital Indonesia yang ingin memasuki pasar asing. Kami juga berharap, Indonesia akan mengejar hasil yang ambisius, termasuk membuat Moratorium permanen di tingkat ASEAN.
DPA juga menyambut baik aksesi Indonesia ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Hal ini membuka peluang berharga bagi Indonesia untuk menyelaraskan diri dengan praktik-praktik terbaik global, termasuk mendukung "aliran informasi yang bebas untuk mendorong inovasi dan mengurangi hambatan investasi dalam teknologi digital di semua sektor”.
Perdagangan digital lintas batas yang menyumbang 8 persen dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia mendukung ekonomi kreatif secara signifikan. Dengan mengurangi hambatan perdagangan digital, Indonesia dapat meningkatkan daya saing ekspor digitalnya dan menarik investasi untuk industri-industri yang sedang berkembang, seperti animasi dan gim.
Selain itu, para pengusaha, seniman, dan kreator konten membutuhkan konektivitas yang lebih baik untuk menjangkau audiens yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri. Merekalah yang dapat memanfaatkan teknologi digital untuk mempromosikan ekonomi budaya Indonesia ke dunia dan memperkuat kedudukan Indonesia di kancah global.
Meskipun perkembangan ini menjanjikan, masih ada tantangan yang dapat menghambat pertumbuhan usaha kecil. Beberapa inisiatif peraturan mungkin secara tidak sengaja memberlakukan hambatan yang lebih besar pada perdagangan digital lintas batas. Hal ini dapat berdampak pada usaha kecil, seperti bisnis IOTA dan anggota DPA lain.
Sebagai contoh, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/2022 tentang Produk Digital Berwujud dan Tidak Berwujud yang Diimpor dapat menimbulkan hambatan bagi pelaku usaha yang mengandalkan perangkat lunak impor.
Peningkatan tarif ekspor digital akan memberikan beban yang tidak seimbang pada 22 juta UMKM digital di Indonesia. Untuk itu, besar harapan kami bahwa pemerintah dapat merancang kebijakan yang lebih inklusif dengan mempertimbangkan masukan dari UMKM dan start-up. Kebijakan yang dihasilkan harus menjaga pertumbuhan ekonomi digital agar tidak mengorbankan kepentingan pelaku usaha skala kecil.
DPA berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengembangkan ekonomi digital yang inklusif. Kami ingin mendorong kolaborasi yang lebih erat antara pemerintahan mendatang dan sektor swasta untuk memastikan bahwa ekonomi digital terus tumbuh dan berkembang. Kebijakan digital yang akan datang harus memprioritaskan kebutuhan UMKM dan mendorong inovasi yang berkelanjutan.
Perpanjangan Moratorium menegaskan komitmen Indonesia untuk mendorong pertumbuhan perdagangan digital dan menciptakan ekonomi digital yang terbuka. Transisi ke pemerintahan mendatang merupakan peluang emas untuk mempertahankan dan meningkatkan momentum ini. Kita harus membangun ekosistem ekonomi digital yang inklusif sehingga UMKM dapat tumbuh dan berkembang. Dengan demikian, Indonesia akan semakin kokoh sebagai pusat inovasi dan pertumbuhan digital di Asia Tenggara.