KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, serta kemudahan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 16 Tahun 2024.
Beleid itu mengatur soal Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Serta Kemudahan Pembayaran PBB Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Morris Danny mengatakan bahwa kebijakan pengurangan pokok PBB di Jakarta dilaksanakan untuk membantu meringankan wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu.
“Kebijakan itu sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak,” ujar Morris dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (9/8/2024).
Pengurangan pokok PBB dijelaskan secara rinci pada Bab 3 Pasal 7 sebagai berikut.
Morris menambahkan, pemerintah juga memberi penjelasan mengenai pemberian pengurangan pokok.
Berdasarkan Pasal 7, pengurangan pokok dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak yang memiliki tunggakan untuk paling lama tahun pajak 2020.
Selain itu, khusus untuk wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, pengurangan pokok hanya dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan.
Sementara, pengurangan pokok dapat diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak. Permohonan ini harus memenuhi beberapa kriteria, seperti Wajib Pajak belum melakukan pembayaran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok; Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan keringanan pokok, pembebasan pokok, dan/atau pembayaran pokok secara angsuran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok.
Di samping itu, Wajib Pajak juga tidak mengajukan keberatan atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok.
“Permohonan pengurangan pokok dapat diajukan tanpa mensyaratkan bebas Tunggakan Pajak Daerah,” ucap Morris.
Adapun permohonan pengurangan pokok harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
Selanjutnya, jika pengurangan pokok diajukan oleh bukan Wajib Pajak, harus dilampiri dengan surat kuasa.
Berikut adalah tata cara permohonan pengurangan pajak.
Morris pun mengimbau wajib pajak untuk mempelajari informasi detail dan melengkapi persyaratan yang ditentukan. Pengurangan pajak dapat diajukan secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id
Morris Danny berharap, dengan kebijakan ini, Wajib Pajak dapat lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan daerah. Yuk manfaatkan kebijakan pemerintah ini!