KOMPAS.com – Salah satu strategi yang bisa dilakukan untuk tetap mendapatkan bunga ringan saat menjalani kredit pemilikan rumah (KPR) adalah take over KPR.
Take over KPR sendiri merupakan cara memindahkan cicilan kredit dari bank satu ke bank lain. Meski bisa meringankan beban, debitur tetap perlu memperhatikan suku bunga dan periode lock in.
Sebelum memindahkan KPR ke bank lain, debitur wajib memeriksa besaran suku bunga yang ditawarkan dan berapa lama periode suku bunga fixed-nya.
Hal tersebut akan berdampak pada masa tenor serta total biaya pinjaman yang harus dibayarkan. Selain itu, perhatikan biaya administrasi yang dibebankan dalam proses take over KPR.
Jangan lupa hitung pula total kerugian serta keuntungan yang didapat setelah take over KPR.
Jika Anda berniat melakukan take over KPR dengan suku bunga rendah dan jangka waktu relatif pendek, KPR BRI layak menjadi pertimbangan.
KPR BRI memiliki program Suku Bunga bagi debitur yang memiliki riwayat kolektibilitas lancar dan tidak pernah menunggak untuk mengubah suku bunga KPR yang sedang dan akan memasuki periode floating menjadi suku bunga tetap.
Setidaknya, terdapat tiga suku bunga pada program KPR BRI.
Sebagai informasi, program Suku Bunga Take Over tersebut memiliki sejumlah ketentuan khusus.
Berikut ketentuannya.
Apabila debitur sekaligus mengajukan top up, maka realisasi kredit top up mengikuti suku bunga dan tatacara masing-masing program yang digunakan. Untuk KPR top-up, minimal penambahan dana adalah 1 tahun.
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap terkait KPR BRI, silakan kunjungi tautan berikut.